11. Pasal 9 (1) Penugasan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat. 3. 26. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 8 propinsi tersebut yaitu. BAB III PENGANGGARAN ALOKASI DANA DESA Pasal 3 (1) Pemerintah Daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas. Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintahan propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/ kota kepada desa untuk. bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa. 9. (Pasal 39 ayat 6). 9. Bisa juga dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah provinsi. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada dae rah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal diwilayah tertentu. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah itu. Pemberian tugas pembantuan secara garis besar diatur sebagai berikut : a. 12. 3. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari. 11. Pasal 21. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten atau Kota dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten atau Kota. tersebut dan juga dapat dilaksanakan penugasan oleh pemerintah propinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa. Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu TUGAS PEMBANTUAN Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada Kab,kota dan desa atau dari Kab, kota kepada desa untuk melaksanakan. 3) Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau desa serta dari Pemerintah Kabupaten Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Pasal 14 (1) Pengawasan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa, dan Provinsi/Kabupaten kepada Desa dilakukan oleh instansi pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi. Dekonsentrasi yang selanjutnya disebut Dekon adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 9. 1. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. Pengertian Tugas Pembantuan. 7. penugasan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. 21. Tugas pembantuan yaitu melaksanakan semua penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Tahap kedua adalah dari setiap Kabupaten atau Kota ke desa. 10. 52. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan Asas tugas pembantuan atau medebiwind berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/ atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota atau desa serta dari pemerintah. 4. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. E. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. pemerintah pusat kepada pemerintah daerah3. Ayat (2): Cukup Jelas Penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu? desentralisasi; dekosentrasi; tugas pembatuan; urusan pemerintah pusat; Semua jawaban benar; Jawaban: C. Asas Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 (UU/1999/22) (1999) Dicabut dan diganti dengan UU/2004/32. Bankeu dari APBD Provinsi Kaltim dan APBD Kabupaten/ Kota, f. Halo Akane W, kakak bantu menjawab ya :) Jawaban yang benar adalah opsi C. Bisa juga dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi. Memberikan grasi, amnesti, dan abolisi, mendirikan lembaga permasyarakatan, serta membuat peraturan pemerintah adalah beberapa contoh kebijakan yang menjadi urusan atau kewenangan pemerintah pusat, yaitu. 19. Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi: a. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsurb. 1. 3. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. q. daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerahpenugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan atau ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban mempertanggung jawabkannya sesuai prinsip –prinsip administrasi negara”. 3) Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, kota, atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota/ dan/atau desa setara dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu (UU Pemda No. oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 8. 6. 8. Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana. 5. . 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Penugasan dari Pemerintah kepada daerah* dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu” (* daerah = Provinsi, Kabupaten, Kota) Dana Tugas Pembantuan Provinsi adalah dana yang berasal dari APBD Provinsi yang dilaksanakan oleh kabupaten, atau kota dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota, dan/atau Desa. Selain itu, melalui Camat, Kecamatan juga. Daerah Otonom. 32 tahun 2004 menegaskan dalam Bab I, Pasal 1 butir 9 tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melakukan tugas tertentu. NOMOR 32 TAHUN 2004. Desa dan perangkat Desa; f. Pengertian yang lebih lengkap tentang tugas pembantuan disebutkan dalam Pasal 1 huruf 2 Peraturan Pemerintah No. [ 1] Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. Keberadaan Peraturan Daerah merupakan bentuk dari. Penugasan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan desa, serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu disebut. Pemerintah daerah diberikepada pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota atau desa2. Perangkat daerah Kabupaten Bima adalah unsur pembantu kepala daerah dalam. serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu (Bestari) Kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. 9. prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan. Pasal 6 (1) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bersifat umum dan khusus. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi. Harian Kompas. penyelenggaraan Dekonsentrasi. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. Apa yang dimaksud. Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. urusan. Tugas Pembantuan yang selanjutnya disingkat TP adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, ataudan/atau Desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah. 12. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d. 10. Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/ atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya. 7. Lihat selengkapnyaPenugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota. UU No. /Kota; 4. Selain itu, amanat UUD 1994 yang telah diamandemen menyebutkan bahwa, “Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala. 3. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari kabupaten/kota kepada desa untuk. Di dalam UUD RIS 1949, diaturdidalam. 3. Perhatikan pernyataan berikut. Program ini telah berjalan selama 7 tahun. 9. b. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. TATACARA. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau. oleh Pemerintah kepada Bupati sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Pemberian tugas dari Pemerintah kepada Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota) dan Desa; b. 9. 07/2016 tentang. khusus oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Penugasan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan desa, serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu - 387… Footsoldier5944 Footsoldier5944 23. pemerintahan daerah provinsi dan daerah kabupaten dan kota setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis; 9. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dari Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/Kota. Di dalam UUD Semetara 1950, diaturdalam. B. Undang-UndangNomor 44 tahun 1950. Pengertian yang lebih lengkap tentang tugas pembantuan disebutkan dalam Pasal 1 huruf 2 Peraturan Pemerintah No. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 5 2008 SERI. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari 11. Penugasan Dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa Pemerintah provinsi memberitahukan kepada bupati/walikota dan/atau kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan provinsi yang akan ditugaskan pada tahun anggaran berikutnya segera setelah ditetapkannya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Tugas Pembantuan yang selanjutnya disebut TP adalah penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dan/atau desa. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau desa serta dari pemerintah kabupaten kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang. Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas otonomi dan tugas pembantuan. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah :Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten atau Kota dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten atau Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan 7Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas. Apa yang dimaksud dengan Tugas Pembantuan? Menurut PP No. Kepala daerah. 25 June 2014. 10. o. 11. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Jawaban a. (2) Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. Pasal 2 Penugasan dari pemerintah daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Dewi Kurniasih * Abstrak . Tugas Pembantuan adalah penugasan penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya. D. PEMERINTAHAN DAERAH. Inspektorat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota mempunyai fungsi sebagai lembaga internal auditor pemerintah provinsi untuk mengawasi urusan pemerintahan baik pemerintahan provinsi, pemerintah kabupaten atau pemerintah kota yang bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda). dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan. kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa (Penjelasan UU Republik Indonesia No. Tanggal: 2 Oktober 2014. Hubungan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, meliputi: (a ) penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi. Provinsi dapat memberi tugas langsung kepada Desa atau melalui kabupaten. 1 Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Di Kabupaten Bandung . Dalam konteks ini yang dimaksudkan dengan asas otonomi dan tugas pembantuan adalah bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/Kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten Kota/Kota ke Desa. Dalam undang-undang ini Desa merupakan satuan pemerintah yang ada dalam pemerintah kabupaten/kota. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan atau Desa dari Pemerintah Propinsi kepada Kabupaten / Kota dan atau Desa serta dari Pemerintah Kabupaten atau Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu; 7. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desa nya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah. Mengutip situs Kemenkeu, tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa. , dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka. kabupaten/kota. 3. Penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu? desentralisasi; dekosentrasi; tugas pembatuan; urusan pemerintah pusat; Semua jawaban benar; Jawaban: C. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya. Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.